PEMBERITAHUAN
TATA TERTIB
Tata Tertib dan Etika Mahasiswa STIE Ganesha
Dalam Mengikuti E-Learning STIE Ganesha
1. Ketentuan Umum
a. Aktif mengikuti E-Learning, berperan aktif dalam diskusi, dan mengumpulkan Tugas E-Learning sesuai dengan jadwal.
b. Nilai akhir E-Learning berasal dari: 15% nilai Partisipasi/kahadiran, 20% rata-rata nilai diskusi dan Tugas, 30% Nilai UTS, dan 35% Nilai UAS.
1) Nilai partisipasi dihitung berdasarkan keaktifan mahasiswa setiap Minggu/SESI.
2) Rata-rata nilai diskusi dihitung dari total nilai diskusi pertemuan 1 sampai 14 dibagi 14. Total nilai diskusi tetap akan dibagi empat belas meskipun mahasiswa mengerjakan diskusi kurang dari delapan.
3) Rata-rata nilai tugas dihitung dari total nilai tugas 1, 2, 3 dan 4 dibagi 4. Total nilai tugas tetap akan dibagi empat meskipun mahasiswa mengirimkan tugas kurang dari tiga.
2. Ketentuan Khusus
a. Dilarang memberikan user name dan pasword E-Learning kepada pihak lain.
b. Dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan dan Dosen antarmahasiswa, mencerminkan keterpelajaran dan kecendekiaan, di antaranya dengan cara :
1) Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
2) Mengedepankan tata krama, kepatutan, dan kesantunan;
3) Menghindari singgungan terhadap masalah SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan politik praktis.
c. Menjunjung tinggi kejujuran dan keluhuran akademik, dengan cara:
1) Mengerjakan sendiri semua aktivitas E-Learning dan tidak boleh dilakukan orang lain (JOKI);
2) Menghindari plagiarisme, yaitu menggunakan seluruh atau sebagaian pemikiran atau hasil temuan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya baik dalam berdikusi ataupun pengerjaan tugas E-Learning;
3) Menghindari perbuatan memberikan jiplakan kepada mahasiswa lain atau menjiplak hasil karya orang lain dalam menanggapi diskusi dan mengerjakan tugas E-Learning.
d. Sanksi akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenai sanksi akademik berikut.
1) Deaktivasi atau penonaktifan kesertaan mahasiswa dalam E-Learning mata kuliah mulai minggu keempat dan seterusnya, bagi yang tidak aktif dalam E-Learning mata kuliah yang diikuti. sejak minggu pertama hingga minggu ketiga bertuturt-turut.
2) Pemberian pengingatan atau teguran bagi yang melakukan praktik plagiarisme dan tidak mengindahkan kepatutan dan kesantunan dalam berbahasa Indonesia.
3) Pemberian teguran resmi dan penghentian kesertaan dalam E-Learning untuk seluruh mata kuliah yang diikuti dalam satu semester bagi yang terdeteksi atau diketahui menggunakan JOKI dalam keaktifan, diskusi, dan pengerjaan Tugas E-Learning.
4) Pemberian nilai nol (0) bagi diskusi dan tugas E-Learning baik bagi yang menjiplak maupun yang memberikan jiplakan.
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini kami sampaikan hal berikut:
1. masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
2. praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah;
3. penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
4. periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
5. persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.